MySpace Cartoon Glitter Graphics

Selasa, 11 Agustus 2009

Tentara Nasional Indonesia ( TNI )




Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah JENDRAL TNI D joko Santoso.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.

Sejarah TNI...

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agutus1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Mentri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 O (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Visi & Misi TNI
VISI TNI :
Terwujudnya TNI profesional dan modern, memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan bangsa dan negara serta kelangsungan pembangunan nasional.
MISI TNI :
1. Mewujudkan kemampuan deteksi dan cegah dini serta penangkalan atas semua potensi kerawanan yang dapat mengancam kedaulatan, integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa, termasuk ancaman terorisme yang berskala nasional maupun internasional.
2. Melanjutkan upaya pembangunan pertahanan integratif dengan membangun dan memelihara kekuatan TNI yang profesional dan modern yang didukung oleh disiplin dan semangat juang yang tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadai, mobilitas dan daya tempur yang tinggi serta terbinanya sinkronisasi antarkomponen pertahanan negara.
3. Mewujudkan sikap mental TNI dalam melaksanakan tugasnya atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memupuk dan meningkatkan kesadaran terhadap Hak Azasi Manusia, lingkungan hidup, serta bebas dari KKN.
4. Mewujudkan TNI yang tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, mendukung dan melaksanakan politik negara dengan menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan bangsa.
5. Mewujudkan TNI yang tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis TNI yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian nasional.
6. Membangun kemandirian dengan mengoptimalkan Penelitian dan Pengembangan Matra dan Penelitian dan Pengembangan Lintas Matra melalui kerja sama dengan industri nasional termasuk rekayasa teknologi, guna memenuhi kebutuhan alat peralatan militer yang mampu mendukung tugas-tugas TNI, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dari pihak asing.
7. Mendukung politik luar negeri yang bebas aktif, membangun rasa saling percaya diri (confidence building measure) antarangkatan bersenjata, bekerja sama atas prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghargai hak, dan kemerdekaan masing-masing tanpa tekanan dengan seluruh negara di dunia, melalui koordinasi kewenangan badan Perserikatan Bangsa Bangsa.
8. Melaksanakan bakti TNI dan bantuan kemanusiaan dalam rangka pelaksanaan operasi militer selain perang secara baik agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat.9.Terselenggaranya Sistem Informasi TNI dalam mentransformasikan kinerja TNI secara transparan dan akuntabel.